Keputusan Jokowi Bebaskan Baasyir Dipertanyakan LSM Ini... | IVoox Indonesia

August 4, 2025

Keputusan Jokowi Bebaskan Baasyir Dipertanyakan LSM Ini...

abu bakar ba'asyir
Yusril Ihza Mahendra saat menyambangi Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Teroris Gunung Sindur, Bogor. (FOTO: Facebook Yusril Ihza Mahendra).

IVOOX.id, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan Abu Bakar Baasyir (ABB). Pasalnya, pembebasan narapidana terorisme itu dilakukan bukan dengan skema pembebasan bersyarat maupun grasi.

"Skema pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum ABB, pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/1).

Anggara mengatakan pembebasan warga binaan sebelum habis masa pidananya adalah melalui skema pembebasan bersyarat, mengacu pada PP No. 99 tahun 2012 dan Permenkuham No. 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Anggara juga menyebut bebasnya Ba'asyir juga tak termasuk dalam opsi grasi sebagaimana diatur dalam Undang-U-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Anggara mengungkapkan pembebasan Ba'asyir bukan merupakan grasi karena pihak kuasa hukum maupun Baasyir pribadi tidak pernhah mengajukan hal tersebut.

"Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pembebasan ini juga bukan grasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, karena narapidana ABB tidak pernah mengajukan grasi ke Presiden," kata Anggara.

ICJR juga menyebut pembebasan Ba'asyir tidak termasuk dalam skema lain, seperti pemberian amnesti sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Pemberian amnesti akan menghilangkan semua akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dan harus ada nasehat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM dan harus dengan pertimbangan DPR.

Berkaitan dengan hal ini, jika pembebasan Abu Bakar Ba'asyir murni karena alasan kemanusiaan, ICJR mengharapkan Jokowi dapat mengambil langkah serupa terhadap narapidana lain. Contohnya terhadap terhadap terpidana mati, serta tahanan yang telah lanjut usia.

0 comments

    Leave a Reply