Kepemilikan SCB di Bank Permata Dipertanyakan Karena . . .

IVOOX.id, Jakarta - Pemilik Bank Bali, Rudy Ramli meyakini, bahwa pembeli saham PT Bank Permata Tbkpada tahun 2004 bukanlah Standard Chartered Bank (SCB). Ini dikarenakan adanya berbagai kejanggalan saat proses itu.
Rudy beragumen bahwa dirinya mendapati Annual Report SCB tahun 2006, yang tertulis satu note, tentang kepemilikan SCB di Bank Permata: There are no capital commitments related to the Group’s investment in Permata.
“Artinya, SCB beli tanpa modal? Kok tidak ada komitmen? Terus yang dipakai modal siapa? SCB wajib menjelaskan dengan menyertakan dokumen pendukung, apa maksud dari kalimat “no capital commitment” yang tertuang pada annual reportnya tersebut. Maka transaksi pengambil alihan Bank Permata wajib dipertanyakan oleh otoritas yang berwenang, “ tegas Rudy, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Menurut Rudy, bahwa siapapun yang ingin memiliki asset di Indonesia, terutama institusi strategis seperti bank, hendaknya transparan dan jelas, siapa pemiliknya, dan asal dananya. “Apakah kedua hal itu sudah dipenuhi oleh SCB?” tanya Rudy.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ichsanuddin Noorsy, Pengamat ekonomi. Menurut dia, jika benar Bank Permata dibeli SCB, maka Bank Permata sebagai members atau affiliated SCB.
“Tapi, adakah tertulis Bank Permata sebagai SCB members? Memang, seperti umumnya korporasi besar jika memiliki anak usaha atau afilliated, selalu disebutkan, dengan tulisan members atau affiliated perusahaan induknya,” ujarnya.
Noorsy menduga, bila SCB diperalat untuk pengambilalihan Bank Permata. “Apakah benar SCB pemilik Bank Permata? Nah pada perspektif inilah, KPK bisa masuk dan membuktikan bahwa pengambilalihan dan pelepasan Bank Permata oleh SCB merugikan negara,” ucapnya.

0 comments