October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kepatuhan Wajib Pajak Laporkan SPT Menurun Dibanding Tahun Lalu

IVOOX.id, Bali - Tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) belum maksimal, hanya 67,2 persen dari target 85 persen pada 2019, bahkan lebih rendah dari pencapaian 2018.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengungkapkan hal itu dalam temu media di Bali, Jumat (2/8). Menurut dia, masih terdapat gap yang cukup besar atas kepatuhan formal Wajib Pajak.

"Realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2019 yang hanya mencapai 67,2 persen atau 12,32 juta SPT dari target WP wajib lapor 18,3 juta WP. Padahal, DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT 85 persen atau lebih tinggi dari pada 2018 yang 75 persen. Target kepatuhan pelaporan 85 persen itu sekitar 15,5 juta SPT, jadi masih terdapat gap sekitar 17,8 persen atau 3,2 juta SPT," papar Yon.

DJP, ujarnya, akan memperkuat pengawasan kembali kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan SPT, termasuk dari peserta amnesti pajak. "Kalau dari peserta' tax amnesty', sesuai kepatuhan harus 100 persen. Kita juga cek mana WP yang seharusnya masuk tapi belum melaporkan SPT," ujar dia.

Lalu, Yon mengatakan bahwa otoritas pajak juga akan memperkuat sistem administrasi perpajakan agar tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak makin baik.

Terkait dengan upaya itu, kata dia, pemeriksaan terhadap bukti permulaan tidak perlu sering dilakukan dan DJP tidak perlu melaksanakan tindakan ekstra dalam penegakan regulasi.

0 comments

    Leave a Reply