Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Menurun pada 2024, KPK Soroti Eksekutif dan BUMN | IVoox Indonesia

June 15, 2025

Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Menurun pada 2024, KPK Soroti Eksekutif dan BUMN

Gedung KPK RI Jakarta Pusat
Gedung KPK RI Jakarta Pusat. IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penurunan kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2024. Hingga November, tingkat kepatuhan mencapai 91,11 persen, angka terendah dalam lima tahun terakhir.  

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers kinerja periode 2019-2024 di Jakarta, Selasa (17/12/2024), menyebut kelompok eksekutif sebagai yang paling rendah tingkat kepatuhannya. Hanya 68,58 persen pejabat eksekutif, termasuk presiden, wakil presiden, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian, yang melaporkan LHKPN tepat waktu. 

"Tingkat kepatuhan hingga November 2024 tercatat 91,11 persen, turun dibandingkan dengan capaian sebelumnya," ujar Tanak. 

Selain jajaran eksekutif, KPK juga mencatat BUMN/BUMD sebagai instansi dengan tingkat kepatuhan terendah, yakni 69,94 persen. Di sektor yudikatif, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta badan peradilan di bawah MA, kepatuhan berada pada angka 79,87 persen. 

Sementara itu, tingkat kepatuhan dari kalangan legislatif, termasuk DPR, DPD, dan DPRD, mencapai 82,21 persen. 

Dalam lima tahun terakhir, kepatuhan LHKPN menunjukkan fluktuasi. Pada 2020, angka ini sempat mencapai 96,30 persen sebelum turun menjadi 94,47 persen pada 2021. Pada 2023, tingkat kepatuhan kembali naik menjadi 95,88 persen, tetapi turun signifikan pada 2024. 

Bahkan, berdasarkan data hingga awal Desember 2024, sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran belum menyerahkan laporan LHKPN mereka. 

Menurut Johanis Tanak, laporan LHKPN menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan dan pengungkapan tindak pidana korupsi. "Beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap KPK berawal dari pemeriksaan LHKPN, seperti kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono," katanya. 

KPK juga terus mendorong transparansi harta penyelenggara negara melalui layanan e-announcement, yang hingga kini telah diakses oleh lebih dari 7,3 juta pengguna. 

Tanak menambahkan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara. "Kami mengajak masyarakat untuk turut memantau dan mengawasi harta kekayaan pejabat publik demi mendukung pemberantasan korupsi," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply