Mangkir Hadir, Kejagung Imbau Maqdir Ismail Koperatif ke Kejagung | IVoox Indonesia

April 28, 2025

Mangkir Hadir, Kejagung Imbau Maqdir Ismail Koperatif ke Kejagung

IMG-20230710-WA0033
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat melalukan sesi wawancara kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (10/7/2023). IVOOX/Denny Arya

IVOOX.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengimbau kepada Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan untuk hadir secara sukarela ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ketut meminta hal itu, lantaran Maqdir dikabarkan tidak bisa hadir memenuhi panggilan Kejagung. Dikarenakan ia harus mengikuti sidang putusan praperadilan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah berkirim surat meminta penundaan, serta berencana hadir pada Kamis esok.

"Kami menghimbau (Maqdir Ismail) agar hadir secara sukarela dan baik-baik, karena kita sesama penegak hukum menghormati proses hukum sedang berjalan," ucap dia kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Ia menjelaskan, kehadiran Maqdir Ismail ke Gedung Kejagung, Tentunya guna dimintai klarifikasi aliran dana yang beredar di masyarakat perihal dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan BTS 4G.

"Polemik ini biar engga berkepanjangan, kita klarifikasi, tentu sangat penting sekali gunanya keterangan beliaul termasuk uang yang dikembalikan dalam rangka recovery aset pengembalian negara," ujarnya.

Ketut menambahkan, adapun kabar yang beredar mengenai Maqdir Ismail yang tidak bisa hadir ke Kejagung dan memintai penundaan untuk dimintai keterangan. Pihak Kejagung mengaku, belum menerima surat resmi yang disampaikan oleh Maqdir Ismail dan masih akan menunggu terkait informasi lebih lanjut.

"Sampai saat ini Kejagung belum menerima surat penundaan (terkait pemanggilan), Akan tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai pukul 08.00 Wib Malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya," jelas dia. 

Dirinya juga menyatakan, apabila hingga malam nanti, baik dari Maqdir Ismail tidak bisa kunjung hadir ke Gedung Kejagung untuk dimintai keterangan. Maka, pihak Kejagung akan melihat terkait alasan ketidakhadirannya terlebih dahulu, apabila tidak surat resmi yang disampaikan, maka akan dilakukan pemanggilan kembali.

"Tentu kami akan melihat alasan ketidakhadirannya, kalau tadi misalnya ada surat, kita akan lihat alasannya, kalau tidak ada surat, Ya kami tentu akan memanggil lagi. Sampai nanti ada upaya paksa memanggil, karena ini masih polemik masyarakat siapapun yang dipanggil hukum punya kewajiban untuk menjunjung hukum, apalagi sama-sama penegak hukum, saya yakin pak maqdir sudah benar benar paham," pungkasnya

Reporter: Denny Arya 

0 comments

    Leave a Reply