Kepala Daerah Tak Patuh UMP 2024 Bakal Disanksi | IVoox Indonesia

September 4, 2025

Kepala Daerah Tak Patuh UMP 2024 Bakal Disanksi

buruh-rokok-tolak-ruu-kesehatan-soal-tembakau-1
Buruh melinting rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). Buruh rokok di wilayah itu melalui Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang berencana mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif di dalam kategori yang sama, dan kebijakan itu dianggap mengancam keberlangsungan pekerja rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

IVOOX.id - Kepala daerah yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP akan mendapatkan sanksi. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Meski begitu, Indah menerangkan sanksi itu bukan ditentukan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melainkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sanksi bukan dari Bu Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) tapi kami laporkan ke Kemendagri. Nanti ada unsur pembinaan dari Kemendagri. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya," kata Indah dalam keteranganya secara virtual, Rabu (22/11/2023).

Di samping itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sempat mengungkap dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing masing wilayah. Sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida Fauziyah, dikutip dari akun Instagram Kemenaker pada Rabu (22/11/2023).

Kenaikan UMP tertinggi tahun 2024 terjadi di Maluku Utara yakni 7,50 persen setara dengan Rp221 ribu. Sedangkan terendah saat ini adalah kenaikan Rp60.000.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply