Kepala BGN: WFH Tidak Berlaku Bagi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan | IVoox Indonesia

April 14, 2026

Kepala BGN: WFH Tidak Berlaku Bagi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan

Kepala BGN, Dadan Hindayana
Kepala BGN, Dadan Hindayana. IVOOX.ID/doc BGN

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) tidak diterapkan secara menyeluruh di seluruh unit kerja. Sejumlah posisi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lokasi layanan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif guna menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Unit-unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan layanan publik tetap menjalankan skema kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH.

“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat,” ujar Dadan dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Sabtu (11/4/2026).

Selain unit kerja tersebut, sejumlah jabatan fungsional dan operasional dipastikan tidak mengikuti kebijakan WFH. Posisi seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, serta akuntan tetap diwajibkan hadir secara fisik karena perannya yang krusial dalam pelayanan langsung dan pengelolaan operasional di lapangan.

“Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” ujarnya.

Kebijakan ini juga diiringi dengan sistem pengawasan berlapis. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta kepala unit kerja terkait, bertanggung jawab memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dadan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan WFH lewat Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi operasional sekaligus menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika kebutuhan energi nasional.

Dadan menjelaskan WFH dirancang untuk mengurangi mobilitas pegawai tanpa mengganggu kualitas layanan publik. “Penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), menjadi salah satu cara efektif untuk menekan konsumsi BBM,” ujarnya.

Dalam implementasinya, BGN menerapkan skema kerja bergilir, khususnya bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sistem ini mengombinasikan Work From Office (WFO) dan WFH secara terjadwal guna menjaga kesinambungan pelayanan. Pegawai yang bertugas melayani publik akan bergantian antara bekerja di kantor dan dari rumah.

“Bagi yang melayani publik WFH dilakukan bergantian. Yang WFO Jumat akan WFH Senin, demikian juga sebaliknya,” kata Dadan.

Meski fleksibilitas kerja diterapkan, BGN tetap menekankan pentingnya disiplin dan responsivitas pegawai selama jam kerja. Seluruh pegawai diwajibkan untuk tetap siaga dan menjaga komunikasi aktif dengan pimpinan maupun rekan kerja.

“Untuk memastikan produktivitas dan kelancaran komunikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan selama penerapan WFH, seluruh pegawai wajib menyalakan alat komunikasi dan merespons dengan cepat setiap instruksi dan atau arahan dari pimpinan mulai pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan 16.00 waktu setempat,” ujarnya.


0 comments

    Leave a Reply