Kepala BGN Sebut Putusan MK Justru Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. BGN menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan program, melainkan mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap.
Kepastian itu disampaikan setelah BGN melakukan telaah hukum terhadap putusan MK. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Mahkamah Konstitusi hanya memberikan batasan terkait penganggaran Program MBG, khususnya mengenai penghitungan anggaran dalam komponen mandatory spending pendidikan, tanpa mengubah legalitas maupun dasar hukum program.
Kepala BGN Sudaryono, mengatakan lembaganya akan tetap menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai institusi yang bertugas pada aspek operasional, BGN akan memastikan Program MBG terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah keberadaan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah. Pemerintah hanya diminta melakukan penyesuaian mekanisme penganggaran, dengan masa transisi paling lama dua tahun sebelum ketentuan tersebut diterapkan secara penuh.
Menurut hasil telaah hukum BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat *conditionally constitutional*. Artinya, penyesuaian hanya berlaku pada norma mengenai penganggaran Program MBG, bukan terhadap eksistensi maupun dasar hukum pelaksanaan program. Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, ketentuan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan desain penganggaran pada tahun-tahun mendatang.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan. Meski demikian, perubahan mekanisme tersebut dipastikan tidak akan memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan Program MBG.
Mas Dar menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menjalankan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola anggarannya.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Dari sisi kelembagaan, lanjutnya, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, tugas, kewenangan, maupun fungsi BGN sebagai pelaksana Program MBG. Lembaga tersebut tetap memiliki mandat untuk memastikan program berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


0 comments