Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Ditahan KPK

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Mengutip Antara, Gatot resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Ia keluar gedung dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Setelah keluar dari gedung, Gatot berjalan menuju mobil tahanan dan tidak menjawab pertanyaan para jurnalis yang menunggunya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Gatot sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Benar, hari ini, Rabu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (26/8/2026), dikutip dari Antara.
Budi mengatakan, Gatot tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.13 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan.
KPK memeriksa Gatot dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai periode Juni 2023-Februari 2026.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026.
KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
Dalam salah satu surat perintah penyidikan, KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum disampaikan kepada publik.
Sementara itu, surat perintah penyidikan lainnya masih bersifat umum sehingga belum terdapat penetapan tersangka.
Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka yang dimaksud merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.


0 comments