Kendaraan Pribadi dan Angkot Dapat Melintas Antar Jabodetabek | IVoox Indonesia

May 23, 2025

Kendaraan Pribadi dan Angkot Dapat Melintas Antar Jabodetabek

Angkutan-Umum-Jakarta-111218-
Penumpang turun dari angkutan umum Mikrolet, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan seluruh angkutan umum di Jakarta terintegrasi sistem Jak Lingko pada akhir tahun 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

IVOOX.id, Jakarta - Kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan atau angkot di Jabodetabek tetap dapat melintas antarwilayah di dalam Jabodetabek.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramestidalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4

“Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” katanya, seperti dilansir Antara

Polana menjelaskan, pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” katanya,

Namun demikian ia mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” ujar Polana.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.

“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” jelas Polana.

Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.

 

 

0 comments

    Leave a Reply