Kendaraaan Bermotor Wajib Punya Asuransi pada Tahun 2025 | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Kendaraaan Bermotor Wajib Punya Asuransi pada Tahun 2025

Polisi mengatur lalu lintas saat terjadi kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025, TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

0 comments

    Leave a Reply