Kenaikan UMP 6,5%, Apindo Khawatirkan Gelombang PHK

IVOOX.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ) menyatakan perlunya penjelasan rinci dari pemerintah terkait dasar perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024. Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menyoroti pentingnya transparansi dalam metodologi perhitungan ini untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
"Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual. Metodologi penghitungan tersebut penting agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha," ujar Shinta dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Minggu (1/12/2024).
Menurut Shinta, kenaikan UMP yang signifikan ini berpotensi meningkatkan biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional, terutama bagi sektor padat karya. "Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," katanya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, juga menyoroti tantangan yang dihadapi pengusaha terkait kemampuan untuk memenuhi kenaikan upah ini. "Bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut," kata Bob.
Ia menambahkan bahwa ketidakmampuan perusahaan dalam menanggung kenaikan biaya tenaga kerja dapat berdampak serius. "Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu," ujarnya.
Bob juga menyayangkan bahwa masukan dari dunia usaha belum diakomodasi secara optimal. "Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," katanya.
Meskipun demikian, APINDO tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha. "Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," ujar Shinta.

0 comments