Kemplang Pajak di Spanyol, Ronaldo Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara | IVoox Indonesia

December 15, 2025

Kemplang Pajak di Spanyol, Ronaldo Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

christiano ronaldo

 

IVOOX.id, Madrid - Otoritas Pajak Spanyol memutuskan mantan bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo, telah bersalah atas tuduhan penggelapan pajak. Ronaldo divonis hukuman kurangan selama 24 bulan.

Sky Sports pada Jumat (27/7), melaporkan pemain yang kini hengkang ke klub Serie A Italia, Juventus itu harus membayar denda hingga 17 juta euro atau sekitar 284,65 miliar rupiah sebagai bentuk kompensasi hukuman.

Pemain asal Portugal itu dianggap telah melakukan penipuan terhadap Otoritas Pajak Spanyol sebesar 14,8 juta euro (Rp 251,16 miliar) dari pendapatan image rights antara 2011 sampai 2014. Atas perbuatan Ronaldo itu dia pun divonis hukuman kurungan selama 24 bulan atau dua tahun penjara.

Menghadapi vonis tersebut, Ronaldo mengajukan banding. Otoritas Pajak Spanyol pun mengambulkan permintaan pemain 33 tahun itu, tetapi dengan syarat harus membayar denda sebesar 17 juta euro atau setara 284,65 miliar rupiah.

Denda itu dianggap sebagai kompensasi hukuman Ronaldo. Menurut Sky Sports, aturan di Spanyol memperbolehkan terpidana membayar sejumlah uang untuk mengganti hukuman penjara yang maksimalnya dua tahun.

Apa yang dialami Ronaldo serupa dengan yang dikenakan terhadap Lionel Messi. Bintang Barcelona itu harus membayar denda 252.000 euro (Rp 3,85 miliar) untuk menghindari kurungan 21 bulan penjara karena kasus serupa. (luthfi ardi)

0 comments

    Leave a Reply