Kemnaker Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun | IVoox Indonesia

May 10, 2025

Kemnaker Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

antarafoto-unjuk-rasa-cabut-permenaker-jht-160222-app-1
Buruh membawa poster dan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja mencabut aturan JHT yang sebelumnya hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun menjadi ke peraturan awal.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sedang direvisi sebab perintah langsung dari presiden Joko Widodo.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ucap Menaker Ida di Jakarta, Rabu(2/3/2022).

Rencananya, pencairan JHT akan dipermudah oleh pemerintah. Kemnaker juga akan menerima aspirasi dan berdiskusi oleh para serikat buruh atau serikat pekerja.

Manfaat JHT antara lain adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sebelumnya, peraturan pencairan JHT menjadi polemik dikarenakan proses pencairannya yang dipersulit, hanya bisa dicairkan jika peserta JHT sudah mencapai usia 56 tahun.

0 comments

    Leave a Reply