Kemkominfo: Jika Pinjam Uang ke Fintech Ilegal, Berapapun Itu, Tak Perlu Bayar! | IVoox Indonesia

August 4, 2025

Kemkominfo: Jika Pinjam Uang ke Fintech Ilegal, Berapapun Itu, Tak Perlu Bayar!

OJK Bakal Selenggarakan Fintech Days

IVOOX.id, Jakarta - Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menyarankan masyarakat yang meminjam dana kepada perusahaan teknologi keuangan (fintech) ilegal tak perlu membayar pinjaman mereka. Malah, bila perlu pinjam sebesar suka dan jika ditagih laporkan saja ke pihak berwajib agar ditangkap.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, Selasa (27/11), seperti diberitakan Reuters. “Peminjam dapat meminjam sebanyak yang mereka suka karena pemberi pinjaman tidak resmi,” kata Samuel

Saat ini, di Indonesia banyak pemberi pinjaman online tanpa izin sehingga tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sering menggunakan praktik penagihan utang yang agresif. "Jika perusahaan peminjam menagih, laporkan mereka, pihak berwajib akan menangkap mereka karena mereka ilegal," tandas Samuel.

Beberapa waktu lalu Samuel menyatakan pihaknya telah memblokir 341 aplikasi fintech abal-abal. ”Semula kami blokir 275 dan tambah 66. Ilegal, tak ada izin,” kata Samuel.

0 comments

    Leave a Reply