Kemkomdigi Umumkan Hasil Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026.
"Proses ini mencakup tahapan lelang harga pada tanggal 7 Juli 2026 serta tahapan pemilihan blok pita frekuensi radio yang berlangsung pada tanggal 8–10 Juli 2026," tulis Kemkomdigi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7/2026), dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil seleksi pita frekuensi 700 MHz, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk menempati peringkat pertama dengan alokasi blok frekuensi 30 MHz (2x15 MHz) dan total nilai penawaran sebesar Rp1,06 triliun.
Posisi kedua ditempati PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang memperoleh blok 20 MHz (2x10 MHz) dengan total nilai penawaran Rp642,5 miliar, sedangkan PT Indosat Tbk berada di peringkat ketiga dengan blok 20 MHz (2x10 MHz) dan nilai penawaran Rp507,48 miliar.
Sementara itu, pada seleksi pita frekuensi 2,6 GHz, Telkomsel menempati posisi pertama dengan alokasi blok 80 MHz dan total nilai penawaran Rp545,84 miliar.
PT Indosat Tbk berada di posisi kedua dengan alokasi 60 MHz dan nilai penawaran Rp372 miliar. Adapun PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk menempati posisi ketiga dengan alokasi 50 MHz dan nilai penawaran Rp231,6 miliar.
Kemkomdigi memberikan kesempatan bagi seluruh peserta untuk mengajukan sanggahan secara tertulis yang dilengkapi bukti pendukung. Sanggahan dapat disampaikan melalui sistem e-Auction hingga 14 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.
Apabila tidak terdapat sanggahan, Kemkomdigi akan menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Digital.
Hasil peringkat seleksi tersebut baru akan berkekuatan hukum dan pemenang resmi ditetapkan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penetapan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.
Kemkomdigi menegaskan para pemenang nantinya tidak hanya berkewajiban memenuhi pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mengemban tugas untuk mewujudkan kedaulatan digital yang inklusif.
Pemenang lelang wajib menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) paling rendah menggunakan standar teknologi Long Term Evolution (4G) pada desa/kelurahan yang telah dipilih, dari total 538 desa/kelurahan yang telah ditentukan oleh Kemkomdigi.
Selain itu, pemenang juga wajib menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) menggunakan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) pada kota/kabupaten yang telah dikomitmenkan, dengan target capaian paling sedikit sebesar 51 persen cakupan populasi nasional.
Kemkomdigi menyatakan, seleksi pengguna pita frekuensi radio ini bukan sekedar untuk memperluas jangkauan sinyal, melainkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
"Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen memastikan lompatan teknologi ini tidak hanya dinikmati di kota besar, tetapi menjadi jembatan kemajuan yang merata dari Sumatera hingga Papua," tulis Kemkomdigi.
Kementerian juga memastikan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan adil demi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan industri yang berkelanjutan.


0 comments