Kemkomdigi Kirim Peringatan Tertulis pada 22 PSE yang Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan peringatan tertulis kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang pada pekan lalu telah diberikan notifikasi untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran PSE ke dalam sistem yang dimiliki pemerintah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2026), dikutip dari Antara.
Sebelumnya pada Rabu, 1 Juli 2026, Kemkomdigi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan notifikasi kepada 25 PSE lingkup privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Secara garis besar PSE-PSE tersebut dimiliki oleh penyedia layanan hotel, penyedia layanan penerbangan, hingga penyedia layanan aplikasi pemantau kebugaran.
Dari 25 PSE tersebut, ada tiga PSE yang merespons notifikasi itu dan segera memenuhi kewajiban pendaftaran di antaranya PT Ayo Indonesia Maju yang memiliki aplikasi mobile AYO Super Sport Community App, SIX CONTINENTS HOTELS, INC yang memiliki aplikasi mobile Six Senses, dan Strava Inc yang menghadirkan aplikasi pemantau kebugaran Strava.
Sementara sisa 22 PSE lainnya belum menunjukkan respons serupa dan masih belum terdaftar dalam sistem yang disediakan pemerintah.
Maka dari itu, Kementerian Komdigi melayangkan surat peringatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan kepatuhan PSE sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alex.
Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada para PSE itu agar merespons peringatan tersebut paling lambat pada 13 Juli 2026.
Apabila PSE-PSE yang dimaksud masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran maka pemerintah bakal mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Alexander juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” kata Alex.
Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta penegakan ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar lengkap PSE yang belum melakukan kewajiban pendaftaran tersebut:
1. Accor S. A. (raffles.com; fairmont.com; pullmanjakartacentralpark.com; pullman-ciawi-vimalahills.com; pullman-bandung-grandcentral.com; pullmanjakartaindonesia.com; pullman-lombok-mandalika.com): Asing
2. Ana Holdings Inc. (ana.co.jp; Aplikasi ANA): Asing
3. Archipelago International Indonesia (bookings.astonhotelsinternational.com; booking.astonhotelsinternational.com; bookings.alanahotels.com; booking.alanahotels.com; bookings.kamuelavillas.com; bookings.harperhotels.com; booking.harperhotels.com; booking.questhotels.com; bookings.neohotels.com; booking.neohotels.com; booking.favehotels.com ): Domestik
4. Aryaduta Hotels Group (booking.aryaduta.com): Domestik
5. Banyan Tree Holdings Limited (banyantree.com; withbanyan.com; be.synxis.com; groupbanyan.com): Asing
6. Barceló Hotel Group (barcelo.com; Aplikasi Barcelo Hotel Group): Asing
7. Best Western International, Inc. (bestwesternindonesia.com; Aplikasi Best Western To Go): Asing
8. Design Hotels GmbH (designhotels.com): Asing
9. DMM.com LLC. (engoo.com; engoo.id): Domestik
10. Ennismore Holdings Limited (book.25hours-hotels.com): Asing
11. Hotel Indonesia Group (HIG) (hig.id): Domestik
12. Kodland PTE. Ltd. (kodland.org; Aplikasi Education for Kids dan Kodland Education): Asing
13. PT Clarindotama Perdana (clarins.co.id; Aplikasi Clarins Passport): Domestik
14. PT Kencana Graha Optima (regent-jakarta.com): Domestik
15. PT Lestari Jaya Indah (thewujilresort.com): Domestik
16. Qantas Airways Limited (qantas.com; Aplikasi Qantas Airways): Asing
17. Qatar Airways Group, Q.C.S.C (qatarairways.com; Aplikasi Qatar Airways): Asing
18. Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Prima (soloparagonhotel.com): Domestik
19. Stimuler Pvt. Ltd. (Aplikasi Stimuler: English Speaking App): Asing
20. Tauzia Hotel Management (tauziahotels.xyz): Domestik
21. The Ascott Limited (Ascott Indonesia) (discoverasr.com; Aplikasi Ascott Star Rewards: Book Stay): Asing
22. WorldHotels, GmbH (worldhotels.com): Asing


0 comments