Kemhan Luluskan 33.785 Peserta Diklat SPPI, Tegaskan Isu Gaji Belasan Juta Tidak Benar | IVoox Indonesia

August 1, 2026

Kemhan Luluskan 33.785 Peserta Diklat SPPI, Tegaskan Isu Gaji Belasan Juta Tidak Benar

antarafoto-konferensi-pers-evaluasi-latihan-dasar-sppi-kdkmp-1782555503-1
Kepala BPSDM Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia (kedua kanan) didampingi Kapus Komcad Bacadnas Kemhan Brigjen TNI Hengki Yuda (kedua kiri), Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait (kanan) dan Tim Kesehatan (Puskes TNI) Letkol CKM Ichsan (kiri) memberikan keterangan pada konferensi pers evaluasi latihan dasar SPPI KDKMP di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Sabtu (27/6/2026). Kementerian Pertahanan akan memperkuat aspek kesehatan peserta meliputi pemeriksaan kesehatan berkala bagi peserta latihan dasar kemiliteran (latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan faktor risiko, penyesuaian intensitas latihan sesuai kondisi kesehatan dan serta penguatan pengawasan medis di setiap satuan pendidikan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Kementerian Pertahanan (Kemhan) resmi meluluskan 33.785 peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) gelombang pertama yang dipersiapkan sebagai calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Penutupan pendidikan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026).

Kelulusan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemhan menyiapkan sumber daya manusia yang akan mendukung pengembangan koperasi desa dan kampung nelayan. Di saat yang sama, Kemhan juga meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait hak keuangan peserta selama mengikuti pendidikan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kemhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, menjelaskan bahwa dari lebih dari 63.000 peserta yang lolos seleksi administrasi, sebanyak 33.846 orang mengikuti pembukaan pendidikan. Setelah melalui seluruh tahapan, 33.785 peserta dinyatakan lulus.

“Besok, Insya Allah, kita resmi menutup pendidikan ini untuk 33.785 orang,” ujar Ketut Gede Wetan Pastia.

Ia menjelaskan, terdapat 61 peserta yang tidak menyelesaikan pendidikan karena sejumlah alasan, mulai dari kendala kesehatan saat tahap pantukhir, mengundurkan diri untuk kembali bekerja, hingga peserta perempuan yang diketahui hamil selama proses diklat berlangsung.

Menurut Ketut, peserta yang hamil tidak langsung dinyatakan gugur. Kemhan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti pendidikan pada gelombang berikutnya melalui mekanisme talent pool.

“Status mereka tidak digugurkan permanen, melainkan dimasukkan ke dalam talent pool. Negara tetap memberi ruang bagi mereka untuk mengikuti diklat di gelombang berikutnya setelah keputusan Panselnas,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemhan juga membantah kabar yang menyebut peserta diklat menerima gaji hingga belasan juta rupiah setiap bulan. Ketut menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Kami perlu tegaskan, informasi bahwa selama pendidikan peserta mendapatkan gaji belasan juta itu tidak benar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama mengikuti pendidikan yang berlangsung sekitar 1,5 bulan, peserta tidak menerima gaji, melainkan uang saku sebesar Rp1 juta per bulan. Peserta yang menyelesaikan pendidikan secara penuh memperoleh total uang saku bersih sebesar Rp1,5 juta yang dibayarkan sesuai mekanisme penyelenggaraan diklat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, memastikan anggaran penyiapan SDM yang mencapai sekitar Rp1 triliun berasal dari pengajuan khusus kepada Kementerian Keuangan sehingga tidak mengganggu anggaran rutin pertahanan maupun pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

“Pos anggaran yang digunakan untuk penyiapan SDM ini kita ajukan secara khusus (ad-hoc) ke Kementerian Keuangan. Jadi tidak membebani atau mengganggu operasional rutin pertahanan maupun alutsista TNI,” ujar Wisnu Wardana.

Kemhan juga menjelaskan pembagian peran antarinstansi dalam program tersebut. Kemhan bertugas membentuk karakter, kedisiplinan, serta menanamkan nilai Bela Negara kepada peserta. Sementara itu, pengelolaan operasional koperasi setelah terbentuk akan menjadi tanggung jawab kementerian teknis, seperti Kementerian Koperasi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

0 comments

    Leave a Reply