Kemhan Alihkan Lahan yang Dipakai Perusahaan Gula untuk Militer Usai HGU Dicabut

IVOOX.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama grup perusahaan bidang gula di Lampung karena menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam hal ini TNI Angkatan Udara (AU).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (21/1/2026).
Terkait itu KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, menyatakan tanah yang dikuasai perusahaan tersebut merupakan aset yang strategis. TNI AU telah merencanakan untuk membangun Komando Pendidikan di lokasi tersebut serta Satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) TNI AU.
"Daerah tersebut nantinya akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan. Jadi setelah ini, kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung," ujar Tonny dalam konferensi pers Rabu (21/1/2026).
Pada bagian lain, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan keputusan pencabutan sertifikat HGU merupakan proses administratif yang merupakan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya keputusan pencabutan sertifikat HGU tersebut telah melalui proses pengkajian termasuk meminta pertimbangan dan masukan dari institusi dan Lembaga Penegak Hukum (LPH) untuk memperkuat kebijakan yang diambil Menteri ATR/Kepala BPN.
Bidang Pidsus Kejagung saat ini kata ia sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan suap kepada pejabat nonhakim Mahkamah Agung berinisial ZR yang turut menyeret perusahaan gula berinisial SGC.
Namun, Jampidsus menegaskan bahwa proses penyelidikan oleh Jampidsus dan kebijakan administratif yang dijalankan Kementerian ATR/BPN merupakan dua perkara yang berbeda.
"Proses yang kita lakukan (adalah) proses pidana. Ini terpisah dengan kebijakan secara administratif (dari Kementerian ATR/BPN) yang telah dikaji, dipertimbangkan, sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap, penegak hukum juga ada Kabareskrim, penindakan KPK, sehingga menguatkan kebijakan yang diambil Menteri ATR/BPN," ujarnya.


0 comments