Kementerian PU Kebut Pembangunan Tol Serpong–Bogor via Parung, Progres Mendekati 80 Persen

IVOOX.id – Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia terus mempercepat proses pembangunan Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung sebagai bagian dari penguatan konektivitas kawasan Jabodetabek. Jalan tol sepanjang 32 kilometer itu diproyeksikan memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi logistik di wilayah penyangga ibu kota.
Menteri Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dody Hanggodo, mengatakan proyek saat ini masih berada pada tahap penyusunan perencanaan teknis dengan progres mendekati 80 persen.
“Progres proyek saat ini masih dalam tahap penyusunan perencanaan teknis, dengan progres mendekati 80 persen. Kami terus mempercepat proses agar tahapan perencanaan dapat selesai tahun ini,” ujar Dody dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (24/5/2026).
Pembangunan Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung memiliki nilai investasi sekitar Rp12,35 triliun dan dikerjakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tanpa menggunakan dukungan APBN. Kehadiran ruas tol tersebut diharapkan mampu memangkas waktu tempuh perjalanan dari Bogor menuju Tangerang menjadi sekitar 45 menit.
Secara teknis, jalan tol ini akan dilengkapi dua junction utama, yakni Junction Salabenda dan Junction Serpong. Selain itu, terdapat tiga simpang susun yang akan dibangun di kawasan Pondok Udik, Putat Nutug, dan Rumpin guna mendukung aksesibilitas masyarakat.
Proyek ini akan digarap oleh PT Bogor Serpong Infra Selaras, konsorsium yang terdiri dari PT Jasa Marga, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya Infrastruktur, dan PT Persada Utama Infra. Konsorsium tersebut memperoleh masa konsesi pengelolaan selama 40 tahun.
Ruas Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung terbagi menjadi empat seksi. Seksi I menghubungkan Salabenda–Pondok Udik sepanjang 3,97 kilometer, Seksi II Pondok Udik–Putat Nutug sepanjang 9,27 kilometer, Seksi III Putat Nutug–Rumpin sepanjang 8,23 kilometer, serta Seksi IV Rumpin–Serpong sepanjang 10,56 kilometer.
Kementerian PU menegaskan pembangunan jalan tol akan dilakukan sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku, termasuk aspek geometrik jalan, keselamatan konstruksi, hingga standar pelayanan minimal jalan tol.


0 comments