Kementerian PPPA Catat 1.025 Kekerasan pada Anak di Aceh Setelah Bencana Banjir | IVoox Indonesia

Kementerian PPPA Catat 1.025 Kekerasan pada Anak di Aceh Setelah Bencana Banjir

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu dalam kegiatan bertajuk "Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP)" di Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi

IVOOX.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut terdapat 1.025 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Provinsi Aceh pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di provinsi tersebut.

"Dalam catatan Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), di tahun 2025 ada sekitar 1.025 kasus yang terlaporkan di Provinsi Aceh, dan 58 persen itu berada di sembilan kabupaten yang terdampak bencana," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu dalam kegiatan bertajuk "Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP)" di Jakarta, Selasa (6/10/2026), dikutip dari Antara.

Sementara di Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus kekerasan seksual yang terjadi pascagempa bumi di provinsi tersebut tercatat ada tiga kasus.

"Di NTT sudah ada tiga kejadian," kata Titi Eko Rahayu.

Kasus kekerasan seksual di NTT rata-rata terjadi di rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemilik rumah karena kuatir terjadinya gempa susulan.

"Kejadian itu rata-rata di rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemilik rumah. Di NTT itu hampir sebagian masyarakatnya itu memilih keluar dari rumah, dan memasang tenda secara mandiri," kata Titi Eko Rahayu.

KemenPPPA pun berupaya melindungi perempuan dan anak di lokasi bencana dengan menyiapkan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos Sapa).

Pos Sapa baru juga akan didirikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keberadaan Pos Sapa ini penting mengingat layanan perlindungan sulit diakses di lokasi bencana, meningkatnya kerentanan terhadap kekerasan, dan adanya kebutuhan psikososial dan perlindungan yang berkelanjutan.

0 comments

    Leave a Reply