Kementerian Perdagangan Minta Importir Pemilik PI Segera Realisasikan Impor Bawang Putih | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Kementerian Perdagangan Minta Importir Pemilik PI Segera Realisasikan Impor Bawang Putih

Komoditas bawang putih impor
Komoditas bawang putih impor yang dijual pedagang di Pasar Bitingan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

IVOOX.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong importir pemilik persetujuan impor (PI) bawang putih untuk segera merealisasikan kuota importasi guna menekan kenaikan harga.

"PI-nya sudah diterbitkan, memang sampai saat ini untuk realisasi belum ada juga," ujar Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar Tommy Andana di Jakarta, Senin (17/2/2025), dikutip dari Antara.

Tommy mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan PI untuk bawang putih, namun hingga saat ini belum ada realisasi importasi untuk komoditas tersebut.

Lebih lanjut, kata Tommy, hal yang sama juga terjadi pada impor gula pasir. Menurut dia, kenaikan harga bawang putih dan gula pasir yang tinggi, salah satunya disebabkan oleh belum terealisasinya importasi tersebut.

"Nanti kita ingatkan kepada pelaku impor yang sudah mendapatkan persetujuan, PI-nya (sudah) diterbitkan, itu akan kita ingatkan mereka untuk segera merealisasikan," kata Tommy.

Di sisi lain, kenaikan harga disinyalir akibat produksi bawang putih yang menurun di negara-negara produsen bawang putih seperti China, India, Spanyol dan Mesir.

Harga bawang putih di negara asal pada Januari 2025 berada di kisaran 12,26 yuan Tiongkok per kilogram atau setara 1,68 dolar AS per kilogram.

Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan periode Maret 2024 sebesar 11,96 yuan Tiongkok per kilogram (tertinggi selama 5 tahun terakhir).

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga rata-rata bawang putih pada minggu kedua Februari 2025 masih berada di atas rentang harga acuan penjualan (HAP), yakni Rp 43.645 per kilogram. Namun, harga ini turun 0,32 persen dibandingkan dengan Januari 2025.

Harga rata-rata bawang putih di wilayah Jawa Rp 40.047 per kilogram, Sumatera Rp 40.535 per kilogram dan di luar Jawa-Sumatera sebesar Rp47.491 per kilogram.

Harga tertinggi berada di Kabupaten Puncak dan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, sebesar Rp 100 ribu per kilogram, sedangkan yang terendah berada di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan sebesar Rp 25 ribu.

0 comments

    Leave a Reply