Kementerian Pariwisata Waspadai Dampak Kenaikan PPN 12 Persen | IVoox Indonesia

April 28, 2025

Kementerian Pariwisata Waspadai Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Menpar Widiyanti Putri Wardhana
Menpar Widiyanti Putri Wardhana pada saat menyampaikan kinerja sektor pariwisata dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2024 di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat (20/12/2024). Humas Kemenpar

IVOOX.id – Kementerian Pariwisata merespons terkait kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa premium. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana tak menampik bahwasanya kebijakan PPN tersebut akan berdampak terhadap sektor pariwisata. 

Meski begitu menurutnya kebijakan kenaikan PPN untuk barang dan jasa tertentu itu sudah melalui pengkajian dan pertimbangan matang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Prabowo.

"Namun apabila nanti saat diberlakukan tahun depan dan berdampak kepada sektor pariwisata, kami dari Kementerian Pariwisata akan berupaya untuk membantu. Contoh membuat paket-paket wisata murah, yang dapat meringankan bagi wisatawan nusantara yang terdampak PPN 12 persen," ujar Widiyanti dalam Jumpa Pers Akhir Tahun, Jumat (20/12/2024).

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menambahkan, pihaknya akan berupaya untuk menyiapkan langkah antisipasi kenaikan PPN 12 persen. Sehingga kata dia target untuk meningkatkan kunjungan wisatawan pada 2025 tetap tercapai.

"Ini yang terdampak wisatawan nusantara. Tetapi kalau kita lihat data memang masyarakat dari beberapa tahun terakhir menahan pengeluaran non-esensial," kata dia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen tersebut mulai 1 Januari 2025.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Airlangga dalam konferensi pers Senin (16/12/2024).

Airlangga mengatakan, barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi kini akan dikenakan PPN 12 persen.

0 comments

    Leave a Reply