Kementerian PANRB Setuju Usulan Naik Gaji dan Tunjangan Hakim | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Kementerian PANRB Setuju Usulan Naik Gaji dan Tunjangan Hakim

Audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung
Audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung tuntut kesejahteraan Hakim pada Senin (7/10/2024). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Mahkamah Agung (MA) RI telah menyerahkan delapan naskah akademik kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun, dari delapan poin yang diajukan, hanya tiga yang diakomodasi oleh Kementerian PANRB, yakni terkait gaji pokok, pensiun, dan tunjangan hakim. 

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto, menjelaskan bahwa usulan awal MA mencakup delapan poin, namun Kementerian PANRB hanya mengajukan empat usulan utama, yaitu gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan kemahalan. "Pada akhirnya, setelah berproses dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hanya tiga poin yang disepakati, yaitu gaji pokok, pensiun, dan tunjangan hakim," ujar Suharto di gedung MA, Jakarta Pusat.

Adapun lima usulan lainnya yang belum diakomodasi oleh Kementerian PANRB mencakup fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium penanganan perkara. Suharto mengungkapkan bahwa naskah akademik ini telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Kemenkeu dan mungkin saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

"Berdasarkan informasi terbaru, pada 3 Oktober, Kemenkeu sudah memberikan izin prinsip atau persetujuan prinsip. Jumat kemarin, saya menugaskan Doktor Yanto untuk berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, dan mungkin hari ini kami melanjutkan ke Setneg," kata Suharto.

Suharto menambahkan bahwa setelah draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) selesai harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), prosesnya akan berjalan sebagaimana pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya. Nantinya, peraturan tersebut akan mencantumkan lampiran-lampiran yang mengatur besaran gaji dan tunjangan yang diusulkan.

Gerakan Cuti Bersama

Pada hari pertama Gerakan Cuti Bersama  para hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Senin (7/10/2024). Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim yang mereka nilai telah diabaikan selama 12 tahun terakhir.

Jusran Ipandi, salah satu koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, menjelaskan bahwa audiensi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah bagian dari agenda utama dalam aksi ini. Solidaritas Hakim Indonesia membagi tim untuk mewakili mereka, dengan tim pertama bertemu MA dan tim kedua berdialog dengan Kemenkumham.

“Kami mengadakan pertemuan ini sebagai rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dan pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim,” kata Jusran.

Selama audiensi dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia menyerahkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Selain itu, mereka juga mengajukan tiga tuntutan utama lainnya. Pertama, mereka mendesak pengesahan RUU Jabatan Hakim untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim, yang akan diatur secara komprehensif melalui undang-undang tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa profesi hakim memiliki kedudukan dan wibawa yang dihormati di mata hukum,” ujar Jusran.

Tuntutan kedua adalah pengesahan RUU Contempt of Court, yang bertujuan melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan. “Peraturan ini penting untuk menjaga agar proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun,” kata Jusran.

Ketiga, Solidaritas Hakim Indonesia mendorong pengesahan Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Keamanan Hakim. Mereka menilai peraturan ini sangat mendesak untuk melindungi hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari ancaman atau serangan yang mungkin terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Jusran menyatakan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong perbaikan signifikan dalam kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim. “Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim, kami berharap kualitas penegakan hukum di Indonesia semakin terjamin, dan martabat hakim tetap terjaga,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply