Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung
Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuagan akhir (TPA) yang teah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Minggu (29/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ANTARA FOTO/Ardiansyah

0 comments