Kementerian LH Layangkan Gugatan pada Perusahaan Pestisida Pencemar Sungai Cisadane | IVoox Indonesia

February 14, 2026

Kementerian LH Layangkan Gugatan pada Perusahaan Pestisida Pencemar Sungai Cisadane

Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif F Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif F Nurofiq, ANTARA/Azmi Samsul M

IVOOX.id – Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, akan menggugat PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpan zat kimia pestisida yang telah mencemari aliran Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan.

"Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009," kata dia, di Tangerang, Jumat (13/2/2026), dikutip dari Antara.

Ia menilai, kelalaian oleh perusahaan pemilik pestisida ini telah berdampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan. Dimana, beberapa biota aliran sungai hingga air konsumsi masyarakat sekitar jadi ikut terdampak.

Oleh karena itu, upaya tegas melalui proses penyelidikan kementeriannya terhadap adanya pelanggaran pada gudang penyimpanan pestisida yang terbakar di Tangerang Selatan, tetap berlanjut.

"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer," ujarnya.

Selain itu, sebagai langkah komitmennya pemerintah dan aparat penegak hukum tengah melakukan kajian dan penyelidikan mendalam atas apa yang sudah dilanggar oleh perusahaan tersebut.

"Saya dengan Pak Kapolres, Pak Diputi Gakkum, Pak Deputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Kapolres telah

melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," tuturnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup, juga telah mengambil langkah-langkah sejak terjadinya kebakaran, hingga saat ini dilakukan pemantauan terus menerus terhadap pergerakan air yang tercemar pestisida.

"Akhirnya, informasi terakhir sudah sampai ke Teluknaga. Tentu semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini," ungkapnya.

Sementara itu, untuk semua sampel hasil pengambilan dari lokasi tercemar zat pestisida kini masih diuji di laboratorium, mulai dari air, biota yang hidup di dalamnya, tumbuhan dan sebagainya.

Ia meminta, kepada pihak perusahaan agar bisa segera melakukan penanganan dan bertanggungjawab, mulai dari kerugian lingkungan hingga upaya pemulihan lingkungan.

"Kemudian secara teknis keadministrasian, keteknisan maka kami akan melakukan permintaan kepada pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply