Kementerian LH Bekukan 80 Izin Lingkungan Tambang Batu Bara dan Nikel

IVOOX.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan 80 perizinan lingkungan di sektor ekstraksi batu bara dan nikel sebagai bagian dari evaluasi untuk kegiatan pertambangan.
"Jadi, kita memiliki 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel yang saat ini sedang kita evaluasi. Sampai hari ini baru selesai 250 unit. Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan setelah Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.
Pembekuan perizinan lingkungan itu berpotensi akan terus bertambah. Menteri Hanif mengatakan proses evaluasi masih terus berjalan. Salah satu aspek yang dievaluasi termasuk kontribusi ketika terjadi banjir di suatu daerah.
Fokus evaluasi dilakukan pada 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel yang cukup besar.
"Jadi, hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum," kata Hanif.
Pendekatan hukum dapat berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sampai gugatan perdata.
KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) tengah mengawal 30 kasus, termasuk yang dilakukan lewat pengadilan.
Gugatan dilakukan oleh KLH/BPLH sebagai bentuk peringatan agar perusahaan lain memastikan ketaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Mungkin penerimaan negaranya akan sangat besar, karena mungkin hampir Rp5-6 triliun ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya. Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterant efeknya kita harapkan akan menggema, sehingga yang lain akan berhati-hati," kata Hanif Faisol Nurofiq.


0 comments