Kementerian KLHK Beri Sanksi DLH Jabar Terkait Pencemaran Air Lindi di TPA Sarimukti

IVOOX.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK) memberikan sanksi administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Sanksi itu terkait pencemaran air lindi ke sekitar sungai yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtias menyampaikan per hari sampah yang masuk ke Satimukti hingga 2000 Ton.
Sanksi untuk TPA Sarimukti itu tertulis lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Jabar.
“Jadi sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Cimahi itu sehari 2000 Ton, dan ini kalau saya lihat data di kami sampah regional di Sarimukti contohnya di Kota Bandung saja itu jumlahnya bukan malah surut, meningkat terus,” ujarnya saat membersihkan sampah di Sungai Cikeruh pada Rabu 26 Juli 2023.
Selanjutnya ia menambahkan, meningkatnya jumlah sampah yang bermuara di Sarimukti terjadi karena beberapa faktor “Indikasi mungkin karena manusianya banyak di hari hari tertentu, ada juga mungkin tingkat kesadaran Masyarakat, ada juga mungkin sarana prasarana harus ditambah supaya Sarimuktinya gak terlalu over, Sarimukti udah over kapasitas 800 persen,” tambahnya.
TPA/TPK Sarimukti telah menjadi tujuan akhir bagi sampah dari berbagai daerah di wilayah Bandung Raya. Pemda Jabar telah mengeluarkan instruksi untuk mengurangi jumlah sampah yang dibawa ke lokasi tersebut.
Instruksi tersebut diumumkan melalui surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja. Surat edaran ini diberikan kepada Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2023, keempat daerah di wilayah Bandung Raya diminta untuk mengurangi jumlah sampah yang dibawa ke TPK Sarimukti, baik dalam tonase maupun frekuensi pengangkutannya. Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan kembali dengan kesepakatan kerja sama yang telah disepakati pada tahun 2016.
Dalam surat edaran tersebut, Kota Bandung diharapkan mengurangi pengangkutan sampah sebanyak 201 kali atau setara dengan 868 ton per hari, Kota Cimahi sebanyak 46 kali atau 143 ton per hari, Kabupaten Bandung Barat sebanyak 32 kali atau 92 ton per hari, dan Kabupaten Bandung sebanyak 86 kali atau 257 ton per hari.
Dengan demikian, total pengangkutan sampah dari keempat daerah tersebut mencapai 365 kali atau setara dengan 1.360 ton per hari. Pembatasan jumlah pengangkutan sampah ini diharapkan dimulai pada tanggal 14 Agustus 2023.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merencanakan penggantian TPA Sarimukti dengan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka yang berlokasi di Kabupaten Bandung. Rencana pembangunan TPPAS Legok Nangka saat ini masih dalam tahap proses.
“Harusnya 1,5 Juta meter kubik itu di desain, sekarang 15 Juta meter kubik (sampah) di Sarimukti, kita reaktivasi lagi zona 1, makanya saya menunggu Zona 1 bisa digunakan Kembali sampil perluasan sedang kita tata, harusnya 2017 Sarimukti sudah ditutup tapi kita mpet-mpetin karena nunggu legok Nangka, nanti ada surprise berita untuk teman-teman semua siapa yang menang (tender) untuk legok Nangka, nanti pak Gubernur akan tandatangan,” ucap Prima.

0 comments