Kementerian Ketenagakerjaan Mitigasi Potensi PHK Terdampak Tingginya Harga Gas Industri | IVoox Indonesia

July 2, 2026

Kementerian Ketenagakerjaan Mitigasi Potensi PHK Terdampak Tingginya Harga Gas Industri

Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi
Arsip - Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker Anwar Sanusi saat ditemui di Jakarta, Senin (29/6/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

IVOOX.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap untuk melakukan mitigasi lebih lanjut terkait dengan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas tingginya harga gas industri nonsubsidi.

“Mitigasi inilah yang paling penting. Artinya, seseorang yang ter-PHK, bagaimana masa-masa dia ketika mencari pekerjaan, kemudian bagaimana juga termasuk angkatan kerja baru yang memang harus kita serap di dalam lapangan kerja,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu (1/7/2026), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea pada Selasa, 23 Juni 2026, melaporkan adanya potensi PHK terhadap lebih dari 50 ribu orang di salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Anwar mengatakan pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut terkait penyebab hingga solusi yang akan ditawarkan.

“Kami harus melakukan kajian terkait dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman serikat pekerja/serikat buruh. Yang jelas tadi, mapping kita terkait dengan sektoral-sektoral yang memiliki kontribusi terhadap besarnya jumlah PHK ini,” kata Anwar.

“Tentunya kita akan melakukan telaah, penyebabnya apa, mitigasinya apa,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah telah melakukan langkah mitigasi pencegahan gelombang PHK di sektor padat karya melalui penurunan harga gas industri nonsubsidi.

Said Iqbal dalam keterangan terpisah, Senin, 29 Juni 2026, mengatakan langkah ini dilakukan agar sektor padat karya seperti industri keramik, granit, dan tekstil dapat tetap kompetitif dan mampu mempertahankan lapangan kerja.

“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujar Said Iqbal.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memperkirakan kenaikan harga gas industri berdampak kepada pengguna gas yang tidak mendapatkan fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), serta adanya penurunan produksi/lifting di beberapa sumur khususnya di Jawa Barat.

Guna menutup kekurangan pasokan imbas penurunan produksi tersebut, industri kemudian mencari sumber baru melalui Liquefied Natural Gas (LNG) dari daerah-daerah lain, sehingga biaya logistik turut memengaruhi harga final dari gas industri tersebut.

0 comments

    Leave a Reply