Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap Enam Kapal Asing

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap enam kapal perikanan asing. Kapal asing tersebut terdiri dari tiga kapal asal Vietnam dan tiga asal Filipina. Keenam kapal tersebut ditangkap di lokasi perairan yang berbeda.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan, penangkapan tiga kapal Vietnam dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt. Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt. M. Ma’ruf, dan KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt. Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7).
Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM. BD 96687 TS (anak buah kapal 12 orang), KM BD 97041 TS (anak buah kapal 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara satu kala lainnya KM BL 93579 TS (anak buah kapal 11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut.
“Ketiga kapal itu ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan”, kata Agus Suherman dalam keterangan resmi, Minggu (28/7).
Selanjutnya ketiga kapal dan sejumlah 36 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara itu, tiga kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7) sekitar pukul 02.00 WIT.
Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
“Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, ungkap Agus Suherman.
Penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah KIA yang telah berhasli ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan ilegal di WPP-RI. Setidaknya selama tahun ini dari Januari hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap 43 kapal perikanan asing.

0 comments