Kementerian Imipas Luncurkan Fasilitas Global Citizenship untuk Solusi Kewarganegaraan Ganda

IVOOX.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), kebijakan baru yang hadir sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda selama ini.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” kata Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Antara.
Menurut dia, kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan.
Diketahui, Indonesia merupakan negara penganut kewarganegaraan tunggal. GCI membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.
Dijelaskannya, subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.
Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.
Namun, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Dengan sistem terpadu, permohonan GCI mencakup penerbitan visa tinggal terbatas, alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap dan perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, serta izin masuk kembali tak terbatas.
Konsep serupa sejatinya telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India atau OCI.
Agus mengatakan penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi mengelola kebijakan yang berorientasi kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” demikian Agus.


0 comments