Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Amankan WNA China Buron Interpol | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Amankan WNA China Buron Interpol

Direktur Wasdakim Kemen Imipas Yuldi Yusman
Direktur Wasdakim Kemen Imipas Yuldi Yusman (kanan) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan Buron Interpol China terkait judi online, YZ alias Yan Zhenxing (kedua kiri), di Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

IVOOX.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkapkan buron Interpol China terkait judi online berinisial YZ alias Yan Zhenxing telah diamankan di Indonesia. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kemen Imipas Yuldi Yusman menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi awal, YZ tiba di Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan tujuan liburan.

“Karena pada saat diamankan, yang bersangkutan itu bersama tiga orang anaknya,” ujar Yuldi, dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).

Ia melanjutkan, saat ini anaknya sudah bersama dengan ibunya, karena begitu diamankan, yang bersangkutan menghubungi istrinya, dan istrinya datang ke Batam, dan sekarang anaknya sudah diserahkan ke istrinya, dan yang bersangkutan kami amankan.

Selain itu, Yuldi mengatakan bahwa YZ merupakan pemegang permanent resident Singapura, dan belum pernah tinggal di Indonesia.

“Kemudian terkait dengan judi online tadi, dia juga tidak beroperasi di sini,” katanya. Ia menambahkan, situs judi online yang dikelolanya berada di China.

Berdasarkan keterangan Kemen Imipas dan NCB Interpol Indonesia, YZ mengelola situs judi online Makau Zianja, dan merupakan buronan Interpol China berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko memuji Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam penangkapan warga negara asing (WNA) buronan yang tiba di Indonesia.

Untung menyebut alat khusus milik Kemen Imipas dapat mengatasi upaya pemalsuan identitas WNA buronan internasional.

“Nama, kemudian identitas, itu biasa pelaku-pelaku memalsukan namanya, tetapi untuk rekan-rekan dari Imigrasi punya device (alat) khusus yang namanya face recognition (pengenalan wajah), kemudian punya juga untuk finger print identification (identifikasi sidik jari),” kata Untung di Jakarta, Kamis (5/12/2024), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa berkat alat-alat tersebut, maka identitas WNA buronan dapat dikenali, seperti dalam kasus penangkapan Lin Qiang alias Joe Lin pada beberapa waktu lalu.

“Lin Qiang, Joe Lin, itu masuk ke sini dengan menggunakan paspor Turki. Padahal, Interpol Red Notice-nya Beijing. Akan tetapi, bisa ditangkap oleh rekan-rekan Imigrasi karena hebatnya device-nya beliau-beliau ini luar biasa,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Dari face recognition, ketahuanlah bahwa sebetulnya orang ini bukan Joe Lin. Ini bukan orang Turki, ini orang China.”

Sebelumnya, Lin Qiang atau Joe Lin diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, saat bermaksud meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Selasa (1/10/2024).

Lin Qiang atau Joe Lin merupakan tersangka tindak pidana ekonomi di China yang terjadi pada 2020. Perbuatan yang bersangkutan melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian mencapai 100 miliar Yuan atau sekitar Rp 218 triliun.

0 comments

    Leave a Reply