Kementerian HAM Telusuri Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan Toko Padel | IVoox Indonesia

July 1, 2026

Kementerian HAM Telusuri Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan Toko Padel

MenteriHAM Natalius Pigai
MenteriHAM Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Keenterian HAM pada Senin (29/6/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa segala bentuk tindakan main hakim sendiri atau vigilantisme tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Pernyataan itu disampaikan menyusul dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap Abdul Latif (AL), seorang karyawan toko perlengkapan padel di Jakarta Selatan yang diduga menjadi korban kekerasan setelah dituduh mencuri raket padel di tempatnya bekerja.

Kasus tersebut mencuat setelah Abdul Latif mengaku disekap selama dua hari dan mengalami penyiksaan. Korban disebut dipaksa mengganti kerugian atas tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya. Perkara itu kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh ibu korban, hingga berujung pada penangkapan empat rekan kerja Abdul Latif.

Menanggapi peristiwa tersebut, Natalius Pigai menegaskan bahwa penyelesaian suatu dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang melanggar hak asasi manusia.

"Itu kan jadinya bentuk memberikan main hakim sendiri. Mungkin dari Pak Menteri ada pandangan terhadap hal itu dan bagaimana supaya masyarakat percaya lagi kepada aparat penegak hukum biar tidak main hakim sendiri. Saya sebagai Menteri HAM saya menegaskan tidak boleh ada vigilantisme,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (29/6/2026).

Pigai menjelaskan bahwa vigilantisme merupakan tindakan mengambil alih fungsi penegakan hukum oleh individu atau kelompok masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.

"Vigilantisme itu artinya main hakim sendiri. Kita bukan negara vigilante. Kita bukan negara vigilante. Oleh karena itu tidak boleh karena kita negara hukum maka tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu harus diadakan," Katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pigai mengaku telah menginstruksikan Kantor Wilayah Kementerian HAM DKI Jakarta untuk segera melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Ia meminta jajarannya turun langsung ke lokasi guna memperoleh informasi dari berbagai pihak yang terlibat.

"Untuk itu kalau yang penyekapan di padel saya perintahkan Kanwil DKI Jakarta hari ini juga, sore ini juga turun. Dan malam saya harus dapat laporan," Ujarnya.

Menurut Pigai, apabila lokasi usaha masih beroperasi, tim dari Kementerian HAM akan berupaya menemui pemilik usaha, korban, maupun pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Jika belum memungkinkan dilakukan pada hari yang sama, pemantauan akan terus dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan.

"Itu pun di padelnya masih buka. Atau orang dan korban pelaku maupun korbannya bisa ditemui. Tapi kalau tidak 1-2 hari ke depan nanti kita akan lakukan menyampaikan lagi perkembangannya," katanya.

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Pegawai Padel di Jaksel

Sebelumnya, kepolisian menangkap empat pelaku penganiayaan dan penyekapan pegawai baru salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Pelaku ini ada empat orang, inisialnya ASB, RRK, AH, dan DW. Terhadap empat pelaku ini sudah dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/5/2026), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang perempuan inisial M.

Perempuan itu mengatakan anaknya yang berinisial AL sudah dua hari belum pulang ke rumah. Setelah dua hari, anaknya baru mau berkomunikasi dan meminta agar dijemput.

M menyebutkan anaknya merupakan pegawai yang baru bekerja dua bulan, dan diduga melakukan pencurian raket padel pada Minggu (21/6). Namun, anaknya tersebut justru dianiaya dan disekap oleh beberapa pegawai lainnya.

"Orang tua sebagai pelapor merasa khawatir. Sehingga, karena kekhawatiran itu, pada Rabu, 24 Juni, datang ke Polres Jakarta Selatan dan membuat laporan polisi," tutur Joko.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang sebagai tersangka.

"Kemudian, dilakukan serangkaian penyelidikan hingga naik sidik dan kemudian menetapkan orang yang diduga sebagai pelaku," ujar Joko.

Sebelumnya, viral di media sosial Instagram @info.bintaro.jaksel sebuah video yang memperlihatkan seorang pria didampingi beberapa orang lainnya di depan lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut bermula saat keluarga korban didatangi oleh oknum yang mengatakan jika korban AL yang baru bekerja kurang lebih dua bulan itu diduga mencuri raket padel.

Kemudian, oknum karyawan padel tersebut meminta kepada orang tua AL agar mengembalikan uang pengganti senilai Rp50 juta.

Keluarga menawar untuk membayar uang tersebut dengan dicicil, namun oknum tersebut tetap meminta uang pengganti secara penuh.

Oknum tersebut lalu merampas dua sepeda motor milik adik AL beserta telepon genggam bermerk Xiaomi.

Bersamaan dengan kejadian itu, AL dibawa ke kantor padel tersebut dan diduga kuat mengalami penyekapan serta penganiayaan berat. 

0 comments

    Leave a Reply