Kementerian HAM Perluas Perlindungan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM

IVOOX.id – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM) memperluas pengaturan perlindungan bagi kelompok rentan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan prinsip anti diskriminasi, penerapan tindakan afirmatif, hingga pengakuan yang lebih tegas terhadap hak-hak masyarakat adat guna menciptakan perlindungan HAM yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Tenaga Ahli KemenHAM, Siti Aminah mengatakan isu kelompok rentan menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM. Menurutnya, revisi tersebut dirancang agar perlindungan hak asasi manusia dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini rentan mengalami diskriminasi dan ketidaksetaraan.
“Isu kelompok rentan menjadi pembahasan dan materi muatan di dalam RUU HAM ini,” ujar Siti Aminah dalam talkshow uji publik revisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Salah satu perubahan penting dalam revisi UU HAM adalah perluasan definisi diskriminasi. Jika dalam aturan sebelumnya ruang lingkup diskriminasi masih terbatas, dalam draf revisi terbaru cakupannya diperluas secara signifikan.
Kategori diskriminasi yang diatur meliputi agama, kepercayaan, suku, ras, warna kulit, etnik, bahasa, asal-usul, golongan, kelas sosial dan ekonomi, jenis kelamin, identitas gender, usia, keyakinan politik, disabilitas, status perkawinan, hingga kondisi kesehatan.
Menurut Siti, perluasan definisi tersebut menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap masyarakat yang berpotensi mengalami pembatasan hak, pengucilan, maupun perlakuan tidak setara dalam berbagai aspek kehidupan.
“Nah, perluasan pengertian diskriminasi ini agar kelompok-kelompok rentan yang mengalami perbedaan, pembatasan, pengecualian atas dasar itu dijamin agar dia tidak mendapatkan diskriminasi,” katanya.
Selain memperkuat prinsip anti diskriminasi, revisi UU HAM juga mengadopsi pendekatan tindakan khusus sementara atau affirmative action bagi kelompok rentan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mempercepat terciptanya kesetaraan kesempatan dan akses terhadap hak-hak dasar.Pengaturan afirmatif itu mencakup perlindungan dan pemenuhan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok.
Khusus perempuan, revisi UU HAM menekankan pentingnya peningkatan keterwakilan perempuan dalam berbagai proses pengambilan keputusan, baik di sektor pemerintahan, politik, maupun ruang publik lainnya.
“Untuk perempuan yang kita berikan garis bawah itu adalah konteks afirmatif keterwakilan perempuan di dalam seluruh pengambilan keputusan,” ujar Siti.
Selain itu, revisi UU HAM juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hak atas otonomi tubuh, kesehatan seksual dan reproduksi, serta penguatan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan mereka.
Sementara bagi penyandang disabilitas, rancangan aturan tersebut menegaskan pentingnya aksesibilitas setara dan penyediaan akomodasi yang layak agar mereka dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya tanpa hambatan.
Dalam aspek perlindungan masyarakat adat, KemenHAM memasukkan pengakuan lebih kuat terhadap hak ulayat serta kewajiban penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum pelaksanaan investasi maupun proyek pembangunan di wilayah adat.
Ketentuan tersebut diharapkan mampu menjamin hak masyarakat adat untuk memperoleh informasi secara utuh, menyampaikan pendapat, serta menentukan sikap terhadap rencana pembangunan yang berpotensi memengaruhi wilayah dan sumber daya mereka.
“Itu upaya maksimal yang kami bisa dorong di dalam RUU HAM ini untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal,” kata Siti Aminah.


0 comments