Kementerian HAM Dorong Pembentukan Forum Komunikasi Lembaga HAM Nasional dalam Revisi UU HAM | IVoox Indonesia

May 28, 2026

Kementerian HAM Dorong Pembentukan Forum Komunikasi Lembaga HAM Nasional dalam Revisi UU HAM

Tenaga Ahli KemenHAM, Siti Aminah
Tenaga Ahli KemenHAM, Siti Aminah dalam talkshow uji publik revisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 di Jakarta, Senin (25/5/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM) mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat koordinasi penanganan kasus pelanggaran HAM dan perlindungan kelompok rentan.

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah menyebut forum HAM nasional akan memperkuat koordinasi penanganan kasus antarlembaga pengawas hak asasi manusia. Forum tersebut melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam perlindungan kelompok rentan.

“Forum ini menjadi wadah koordinasi Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND dalam penanganan pelanggaran HAM. Forum tersebut juga memperkuat perlindungan kelompok rentan melalui sinergi antarlembaga HAM nasional secara berkelanjutan,” kata Siti Aminah saat memberikan sambutan dalam Diskusi Publik Pembahasan Revisi Undang-Undang HAM di Kantor Kementerian HAM, Senin (25/5/2026).

Siti mengatakan forum komunikasi HAM dibentuk untuk melembagakan praktik kerja sama antarlembaga dalam penanganan berbagai kasus nasional. Kerja sama tersebut mencakup pencegahan penyiksaan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan kelompok rentan.

“Pengalaman bekerja sama antara empat Lembaga Nasional HAM ini yang kita abstraksikan. Kita bawa masuk ke dalam RUU HAM sebagai sebuah praktik baik,” ujarnya.

Menurut Siti, koordinasi antarlembaga HAM selama ini telah berjalan melalui Koalisi Pencegahan Penyiksaan dan pemantauan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Lembaga HAM nasional juga disebut telah menyusun instrumen bersama dalam penanganan kasus pelanggaran HAM dan kekerasan seksual.

“Koordinasi lintas lembaga selama ini berjalan melalui Koalisi Pencegahan Penyiksaan dan pemantauan implementasi Undang-Undang TPKS. Kerja sama tersebut memperkuat pengawasan dan penanganan kasus pelanggaran HAM secara terpadu antarlembaga nasional,” ujar Siti.

Ia mencontohkan koordinasi antarlembaga diterapkan dalam penanganan kasus Ferdy Sambo yang melibatkan unsur kekerasan seksual. Dalam perkara tersebut, Komnas HAM turut melibatkan Komnas Perempuan untuk memperkuat penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

“Nah, mekanisme ini juga yang harus dibangun. Ketika ada penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian dari Lembaga Nasional HAM tematik yang spesifik, maka Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengajak,” kata Siti.

0 comments

    Leave a Reply