Kementerian HAM Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Mutasi Pegawai | IVoox Indonesia

July 9, 2026

Kementerian HAM Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Mutasi Pegawai

Wakil Menteri HAM Mugiyanto
Wakil Menteri HAM Mugiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

IVOOX.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Ernie Nurheyanti M. Toelle, pegawai Kementerian HAM terkait mutasi pegawai.

“Kami akan banding, pasti kami akan banding. Tanggapan beliau (Menteri Pigai-red) kami akan banding,” kata Mugayanto di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Mugiyanto menyebut pihaknya menyesalkan langkah yang diambil oleh Yanti (panggilan Ernie Nurheyanti M Toelle), dan persoalan gugatan hingga ke PTUN tidak perlu terjadi.

Menurut dia, apa yang terjadi bukan pemecatan tetapi mutasi atau pemindahan posisi.

“Sebetulnya persoalan ini tidak perlu terjadi. Dan kami menyesalkan langkah yang diambil ibu Yanti. Karena ini bukan pemecatan, ini cuma pemindahan posisi mutasi,” ujarnya.

Dia menilai langkah hukum yang dilakukan Yanti kurang pas karena berdampak tidak baik bagi Kementerian HAM yang telah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Menurut kami yang dilakukan oleh ibu Yanti kurang pas, karena kemudian dampaknya tidak baik ke kementerian. Padahal ini kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden. Jadi itu kami akan banding,” kata Mugiyanto.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (2/7) mengabulkan gugatan pegawai KemenHAM Ernie Nurheyanti M Toelle yang terdaftar dalam SIPP PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.

Ernie dulunya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, kemudian dimutasi menjadi analis HAM ahli madya.

Ia lantas menggugat Surat Keputusan (SK) mutasi yang membuatnya berpindah jabatan dari manajerial ke fungsional.

Dalam gugatannya, meminta Menteri Pigai merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan pemohon seperti semula, setara eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).

Dalam amar putusan PTUN, majelis hakim membatalkan Keputusan Menteri HAM RI Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026, tertanggal 23 Januari 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke dalam Jabatan fungsional di lingkungan Kementerian HAM atas nama Ernie Nurheyanti M Toelle.

0 comments

    Leave a Reply