Kementerian Haji Targetkan Keputusan Biaya Haji 2026 pada November | IVoox Indonesia

October 8, 2025

Kementerian Haji Targetkan Keputusan Biaya Haji 2026 pada November

Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf
Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf. ANTARA/Asep Firmansyah

IVOOX.id – Kementerian Haji dan Umrah menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 bisa diputuskan pada November 2025, sehingga meminta Komisi VIII DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.

"Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Antara.

Irfan mengatakan percepatan penetapan BPIH diperlukan agar jamaah calon haji reguler dapat segera melunasi biaya haji dan mempersiapkan diri lebih awal.

Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang, yang terbagi atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah itu sama seperti tahun sebelumnya dan menjadi kuota tetap yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tiap tahunnya.

"Sehingga calon jamaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan," kata dia.

Irfan mengatakan pemerintah juga terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo. Nantinya Kementerian Haji dan Umrah akan menyisir komponen-komponen yang dinilai bisa menurunkan biaya haji.

Apalagi Kementerian Haji dan Umrah, kata dia, memandang ada 10 komponen pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, yang diduga terjadi kebocoran dan membuat biaya haji tinggi.

"Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," ujar Irfan.

Terkait pembagian kuota haji per provinsi, Irfan Yusuf menekankan pentingnya penetapan kuota berdasarkan amanat Undang-Undang. Ia menyebut selama ini pembagian kuota per provinsi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun," kata Irfan Yusuf

Ia juga memastikan kuota untuk haji khusus tetap mengacu pada proporsi yang ada, yakni delapan persen dari total kuota nasional.

"Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun," kata dia.

Pemerintah dan DPR, kata dia, berkomitmen untuk menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik untuk jalur reguler maupun khusus.

Targetkan Rata-rata Masa Tunggu Haji Nasional sekitar 26 tahun

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perhitungan kuota haji per provinsi ke depan akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, sehingga rata-rata masa tunggu Nasional merata pada kisaran 26-27 tahun.

"Jadi mungkin nanti ada banyak perubahan mungkin ada daerah atau provinsi yang naik jumlah jamaah hajinya tapi ada juga yang turun," ujar Dahnil Anzar di Jakarta, Selasa (30/9/2025), dikutip dari Antara.

Menurutnya, selama ini alokasi kuota haji antarprovinsi dianggap dilakukan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah beberapa kali merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap metode perhitungan kuota tersebut.

"BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum," kata Dahnil.

Ia menjelaskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan bahwa kuota haji ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yakni jumlah penduduk muslim per provinsi dan jumlah daftar tunggu (waiting list).

"Jadi perhitungannya mengacu pada dua hal, jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu. Bisa digunakan salah satu, atau gabungan keduanya," katanya.

Dengan pendekatan ini, Dahnil optimistis waktu tunggu haji di berbagai daerah bisa menjadi lebih merata.

"Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply