Kementerian ESDM Tutup Tiga Titik Tambang Liar di Muara Enim | IVoox Indonesia

December 14, 2025

Kementerian ESDM Tutup Tiga Titik Tambang Liar di Muara Enim

bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara
Ilustrasi - Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/bar

IVOOX.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan pada Kamis (11/12).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae mengatakan ada tiga titik stockpile (tumpukan) batubara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, yang selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin.

Jeffri menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum.

"Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau," ujar Jeffri dalam siaran pers Sabtu (13/12/2025).

Dari hasil penindakan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa batubara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton, terdiri dari batubara in situ (bukaan batubara), stockpile, dan karungan. Selain itu, turut disita pula satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. Aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan.

Dalam operasi ini, tim PPNS Iditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak.

"Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas," kata Jeffri.

Ketiga tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam.

0 comments

    Leave a Reply