Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, Kementerian ESDM merestui kenaikan harga setelah melakukan kajian usulan kenaikan harga. Dalam waktu dekat, dirinya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK).
"Nanti SK-nya kami kasih, surat dari saya," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Djoko menuturkan, usulan kenaikan harga akan segera diputuskan, kemudian harga BBM baru perusahaan minyak asal Belanda tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juni 2018
"Shell kemungkinan nanti saya akan putuskan tanggal 31 Mei. Jadi untuk harga pada 1 Juni," ujar dia.
Djoko mengungkapkan, usulan badan usaha terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi akan diterima, jika besaran kenaikannya tidak lebih dari 10 persen. "Jangan lebih dari 10 persen. Ada batasnya maksimal 10 persen," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan lampu hijau kepada badan usaha, untuk menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Namun ada ketentuan untuk mendapat persetujuan tersebut.
0 comments