Proyeksi Kerugian Tambang Emas Ilegal yang Digarap WN China

IVOOX.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri masih melakukan penghitungan total kerugian dari kegiatan tambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang dioperasikan oleh WN China inisial YH.
"Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini masih dalam perhitungan oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan juga lembaga terkait khusus untuk menghitung kerugian negara akibat tambang ilegal itu," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers, Sabtu (11/5/2024) malam.
Untuk sementara ini kata Nindyo, pihaknya baru mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP tambang ilegal tersebut. Beberapa barang bukti yang disita di antaranya uang hasil penjualan, beberapa ID, dokumen-dokumen rekening bank, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi bijih emas.
"Para penyidik melakukan penyitaan terhadap uang hasil kejahatan, beberapa ID dokumen-dokumen perbankan dari tersangka dan juga pihak-pihak yang diduga terlibat, dan juga peralatan yang digunakan dan ditemukan di bawah terowongan di dalam tambang bawah tanah," jelasnya.
Selanjutnya Nindyo menerangkan, berdasarkan data sementara yang dihimpun tim penyidik penambangan ilegal itu dilakukan tersangka pada 1648,3 m (dimensi panjang) dari terowongan dan materialnya volume saat ini hitungan sementara adalah sekitar 4.467,2 meter kubik.
Sementara berapa banyak bijih emas yang diproduksi saat ini masih dalam tahap penghitungan dan pendalaman lebih lanjut.
"Pengukuran sudah dilakukan dan saat ini kita akan terus melakukan pendalaman terkait dengan volume yang sudah bisa dipetakan di bawah tanah," katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri menangkap tersangka inisial YH terkait kasus penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Sabtu (11/5/2024). Tersangka YH merupakan warga negara asing (WN) asal China yang mengoperasikan tambang ilegal tersebut.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik Rakyat Tiongkok," katanya.

0 comments