Kementerian ESDM Dorong Kejaksaan Ungkap Perkara Tambang Ilegal

IVOOX.id – Kementerian ESDM mendorong pihak kejaksaan untuk mengungkap perkara tambang ilegal yang ada di Indonesia dimulai dari hilir dan memutus supply chain dari end user sampai dengan illegal refinery.
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, M.Idris. F. Sihite mengatakan, pengungkapan berbasis AML (anti money laundering) dan follow the money dengan mengintegrasikan fungsi dan kewenangan pihak-pihak terkait juga penting diperhatikan.
"Opsi tindakan hukum lainnya bersifat Non Pidana secara komulatif maupun terpisah, untuk memulihkan kerugian negara dan 'memaksa' para pelaku mematuhinya (terutama untuk kasus reklamasi tambang)," kata Sihite dalam siaran pers Sabtu (20/7/2024).
Selain itu Sihite mengingatkan Kementerian ESDM belum memiliki unit khusus yang membidangi penegakan hukum di sektor ESDM, seperti halnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sehingga kata dia perlunya membangun sinergitas yang konstruktif dan berkelanjutan antara APH Kejaksaan (sebagai Penyidik, Penuntut umum maupun JPN) dengan aparatur Kementerian ESDM untuk mentransformasikan pengetahuan aspek teknis pertambangan (minerba dan migas) dan prinsip-prinsip good governance dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas masing-masing.
"Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menciptakan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip good mining practice," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan pentingnya sinergi berbagai pemangku kebijakan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan minerba dan migas dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Regulasi harus ditegakkan secara konsisten dan pengawasan harus dilakukan secara ketat. Kita perlu memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan," ujar Rita.

0 comments