Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp 4,7 Miliar | IVoox Indonesia

April 28, 2025

Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp 4,7 Miliar

Dokumentasi salah satu tanah dan bangunan yang disita KPK
Dokumentasi salah satu tanah dan bangunan yang disita terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Gubernur Maluku Utara AGK. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

IVOOX.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp 4,78 miliar. 

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa (23/07/2024).

“Ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang keenam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari dua sertifikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” kata Suyus Windayan dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Selasa (23/7/2024).

Suyus Windayana menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengelola aset BMN secara transparan. Selain itu, ia ingin aset tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN.

“Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada dua ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya buat masyarakat, jangan sampai ada misused penggunaan aset yang sudah kita berikan, baik yang sudah diberikan oleh KPK maupun BLBI,” kata Suyus Windayana.

Penandatanganan ini menjadi wujud kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi. Barang-barang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menekankan pentingnya peran KPK sebagai pihak yang memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.

“Yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,” jelas Mungki Hadipratikto.

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Satuan Tugas Eksekusi IV KPK dan jajarannya. 

0 comments

    Leave a Reply