Kementerian ATR/BPN Luncurkan Program BPN Mitra Desa di Kabupaten Bantul
IVOOX.Id, Bantul - Pertama di Indonesia, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bantul meluncurkan program BPN Mitra Desa sebagai salah satu langkah sinergitas urusan pertanahan antara Pemerintah Desa dengan Kantah Kabupaten Bantul. Diharapkan program berbasis teknologi informasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang secara modern dan berkepastian hukum.
Peluncuran program BPN Mitra Desa ini diawali dengan penekanan tombol oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Wibisono, Kepala Kantah Kabupaten Bantul Iskandar Subagya, Bupati Bantul Suharsono serta beberapa lurah desa di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul, Rabu (4/12/2020).
“Program BPN Mitra Desa ini sebagai inisiatif pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi agar masyarakat terbantu agar memenuhi kebutuhannya sendiri dan secara tidak sadar ini juga membantu pemerintah, misalnya dalam mendapatkan data,” ujar Surya Tjandra.
Surya Tjandra menambahkan Program BPN Mitra Desa ini perlu diapresiasi karena merupakan inovasi pertama di Indonesia dari Kabupaten Bantul, “Kita coba lihat apakah bisa diterapkan di seluruh Indonesia? Harusnya bisa. Memang sudah ada upaya-upaya lain, tapi seperti BPN Mitra Desa yang turun langsung pelaksanaanya ya di sini,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Tri Wibisono mengatakan program BPN Mitra Desa ini cara pemerintah daerah untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan urusan administrasi pertanahan di tingkat desa, untuk mendukung Program Strategis Nasional terutama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Reforma Agraria, penyelesaian sengketa dan konflik agraria serta mendukung untuk menuju kabupeten/kota lengkap. Sebab selama ini masih ada keterbatasan data-data mengenai tanah yang belum terdaftar diharapkan dengan adanya BPN Mitra Desa ini bisa mengupdate data bidang-bidang yang belum terdaftar agar BPN bisa merencanakan bidang yang akan diterbitkan sertipikat.
"Dalam rangka transformasi digitalisasi layanan pertanahan yang saat ini sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN, kami ingin menularkan pemanfaatan teknologi ini juga ke pemerintah desa sebagai mitra kerja kami untuk kembali mempublikasikannya ke masyarakat. Masyarakat diajak untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di daerahnya sendiri khususnya desa," ungkap Tri Wibisono.
Tri Wibisono menambahkan pada program BPN Mitra Desa ini ada empat aplikasi yang akan disharing ke pemerintah desa dan masyarakat di antaranya: aplikasi SIAP (Sistem Informasi PTSL) untuk memudahkan dalam pembuatan berkas yuridis; aplikasi SANTRI (Sistem Aplikasi Entri Data Teintegrasi) untuk memudahkan yuridis kegiatan PTSL yang dikombinasikan dengan geotagging bidang tanah; Aplikasi Sentuh Tanahku; dan Bidang Tanah Online.
Di sisi lain, Suharsono mengatakan apresiasinya atas sinergi antara desa dan BPN, “Saya harap segala permasalahan pertanahan yang ada di masyarakat yang selama ini menjadi penghambat dalam proses pengurusan sertipikat dapat kita atasi bersama sehingga terjadi akselerasi pad prosesnya dan terciptanya kepercayaan antar pemerintah dan masyarakat,” ucapnya.

0 comments