Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat di Kabupaten Tangerang
Nelayan menggunakan perahu melintas di dekat pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di desa tersebut sebagai tindak lanjut adanya pagar bambu ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

0 comments