Kementerian Agama dan PKP Jajaki Pemanfaatan Aset Wakaf untuk Program 3 Juta Rumah | IVoox Indonesia

August 14, 2025

Kementerian Agama dan PKP Jajaki Pemanfaatan Aset Wakaf untuk Program 3 Juta Rumah

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad. ANTARA/HO-Kemenag

IVOOX.id – Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjajaki kerja sama pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan menyusun skema teknis kerja sama ini dan menargetkan kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU)," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Antara.

Pemanfaatan rumah atau bangunan berbasis wakaf dapat dilakukan melalui skema sewa maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Skema ini memungkinkan fleksibilitas kepemilikan atau penggunaan lahan wakaf yang dikelola oleh pihak pengembang kawasan permukiman bekerja sama dengan nazir wakaf.

Dana yang dibayarkan oleh MBR dalam skema sewa akan dialokasikan untuk pengembalian modal kepada mitra pengembang kawasan permukiman yang memberikan pembiayaan, serta untuk pembagian hasil kepada nazir sebagai pengelola wakaf.

"Skema ini tidak hanya membantu penyediaan hunian terjangkau, tetapi juga memperkuat tata kelola wakaf produktif dalam sektor permukiman," kata Abu.

Menurut Abu, pemanfaatan wakaf untuk membangun hunian layak dan terjangkau bagi MBR dapat meningkatkan kualitas hidup sekaligus memperkuat nilai sosial dan ekonomi umat.

Kebutuhan akan hunian layak kerap terkendala oleh tingginya harga tanah dan properti, sehingga banyak keluarga terpaksa tinggal di lingkungan tidak memadai.

Program ini akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan kategori MBR.

Pemanfaatan tanah wakaf untuk perumahan memiliki dasar hukum kuat sesuai Pasal 45 PP Nomor 42 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum dapat dikembangkan sesuai dengan ikrar wakaf.

Sementara itu Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah menyampaikan pihaknya menargetkan segera merealisasikan pembangunan 3 juta rumah: masing-masing 1 juta di kawasan perkotaan, pedesaan, dan pesisir.

"Skema pembiayaan akan dirancang agar tetap terjangkau oleh MBR, namun tetap menjaga kelayakan dan keberlanjutan pembangunan," kata Aziz.

0 comments

    Leave a Reply