April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kementan Mengaku Utang Subsidi Pupuk ke BUMN Tersisa Rp5 Triliun

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan utang yang harus dibayarkan ke BUMN, dalam hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk pengadaan pupuk bersubsidi kini tersisa Rp5 triliun.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Mentan Syahrul menjelaskan total utang berjalan yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp15 triliun lebih yang terhitung sejak 2015-2019.

"Ini penyelesaian pertama yang kami lakukan, setelah jadi menteri, diminta untuk melakukan penyelesaian (utang) ini di atas Rp9,7 triliun, sehingga yang tersisa sekarang Rp5 triliun lebih," kata Syahrul dalam rapat di Jakarta, Kamis (27/8).

Syahrul menjelaskan bahwa penyelesaian utang tersebut menjadi kewajiban pertama yang ia lakukan, setelah adanya dorongan oleh Komisi IV DPR.

Dengan berkurangnya sisa utang tersebut dan kini sebesar Rp5 triliun, Syahrul menilai bahwa pemerintah masih memiliki alokasi untuk penambahan utang kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) demi pengadaan pupuk bersubsidi.

Selain itu, Syahrul juga menanggapi usulan para anggota dewan untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Dengan dinaikannya HET pupuk, produksi bisa ditambah sehingga kuota atau alokasi pupuk subsidi kepada petani juga bertambah.

"Untuk menaikkan harga eceran tertinggi pupuk, saya setuju, karena dengan demikian akan terjadi penambahan 1-2 juta ton," kata Syahrul, dikutip Antara.

Kementerian Pertanian telah menetapkan alokasi subsidi pupuk pada tahun ini sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp26,6 triliun. Pupuk Indonesia selaku BUMN industri pupuk dalam negeri mendapat penugasan untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada petani di seluruh Indonesia.

Distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan Kementan menggunakan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) berbasis NIK by name by address, sehingga kualitas validasi data tersebut mencapai 94 persen.


0 comments

    Leave a Reply