Kementan: Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia dengan Indikasi Geografis (IG) Untuk Daya Saing

IVOOX.id, Jakarta - Indonesia perlu segera melakukan registrasi komoditas pertanian baik berupa produk setengah jadi maupun pangan olahan, yang merupakan produk Indikasi Geografis (IG). Demikian laporan Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Antarjo Dikin, usai menghadiri simposium lnternational on Geographycal lndications pada 2-4 Juli yang lalu di Lisabon, Portugal. Simposium lnternational on Geographycal lndications dihadiri oleh 67 negara, 4 komunitas internasional pemerintah (ASEAN, EU, ARIPO, AU) dan Organisasi Non-Pemerintah sebanyak I NGO.
“Apabila negara anggota telah melakukan registrasi dan memberikan perlindungan lG terhadap produk yang dihasilkan, berarti telah memberikan jaminan pasar internasional terhadap negara pembeli produk, menjaga keragaman bio-diversity (sustainable) karena produk spesifik yang dihasilkan berasal dari ekologi berbeda serta dapat berkontribusi memberikan perlindungan petani kecil karena umumnya produk lG relatif sangat terbatas jumlahnya,” ujar Antarjo Dikin mengulang catatan penting yang disampaikan Direktur General (DG), World lntellectual Propefty Organization (WIPO) berkedudukan di Jenewa.
lndikasi geografis merupakan registrasi pengakuan paten dan perlindungan paten secara spesifik, terhadap produk pertanian yang dihasikan dari suatu kawasan pertanian tertentu yang tidak dimiliki oleh kawasan lain. Dan teknik pengolahan produk yang tidak bisa dilakukan oleh kawasan lainnya.
Untuk itu, Antarjo melanjutkan, mempertahankan lahan-lahan produktif yang menghasilkan produk pertanian spesifik menjadi penting agar tidak terjadi alih fungsi lahan untuk kawasan perumahan dan industri. Selanjutnya memberikan dorongan petani kecil yang menghasilkan produk lG yang terbatas produktivitasnya namun memiliki daya jual yang sangat kompetitif.
Lebih luas lagi, perlindungan produk IG juga agar menghindari dispute (perselisihan) seperti terjadi pada Kopi Gayo asal Aceh - dengan lG yang sudah didaftarkan oleh Belanda di Perjanjian Lisbon. Sedangkan lndonesia hanya terbatas diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Dalam transaksi dagang lnternasional kopi Asal Aceh bermerek lG Kopi Gayo tidak boleh diperdagangkan tanpa seizin pemerintah Belanda. Berdasarkan hal ini maka registrasi perlindungan lG produk pertanian lndonesia harus segera diregistrasikan kepada Sekretariat Perjanjian Lisbon. Segera kita selesaikan agar Indonesia tidak merugi, mengingat sulit memasuki pasar ke Belanda,”lanjutnya.
Perkembangan tentang lndikasi Geografi didasarkan oleh Perjanjian lnternasional yang disepakati pada tahun 1958 (The Lisbon Agreement for the Protection of Appelations of Origin and their lnternasional Registration). Perjanjian Lisbon tentang lG tahun 1958 akan ditingkatkan menjadi Geneva Act yang akan dibahas dalam sidang WIPO Assembly di Jenewa pada bulan Oktober 2019.
Beberapa negara Uni Eropa belum semuanya setuju terhadap draft _Geneva Act_ ini karena dianggap kurang memberikan perlindungan terhadap produk pertanian.
“Dan pada salah satu Bab yang perlu menjadi perhatian lndonesia karena dapat memberatkan lndonesia, yaitu Pengajuan Permohonan; Registrasi lnternational; Pembayaran Rutin, Menjaga Perlindungan dan Masa Berlaku Perlindungan,”urai Antarjo.

0 comments