Kemensos Komitmen agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran | IVoox Indonesia

May 12, 2025

Kemensos Komitmen agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

IMG-20210805-WA0004
MensosTri Rismaharini dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (3/8). (Foto: Dok. Kemensos)

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Sosial terus memastikan masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial (bansos) sesuai ketentuan. Untuk itu, pemutakhiran data penerima manfaat terus dilakukan, di samping pencegahan tindak penyelewengan bansos.

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah aktif untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data. Pasalnya, kata Risma, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, daerahlah yang memiliki wewenang melakukan verivali data.

“Ada daerah yang aktif ada yang tidak aktif. Di Papua jangan dikira jauh (jadi) tidak memperbaiki, di sana ada daerah kabupaten/kota yang sudah memperbaiki 100%. Di Papua ada juga daerah yang sebelumnya hanya mengusulkan 15.000 penerima bantuan, sekarang sudah 28.000-an penerima bantuan dalam usulan baru,” kata Mensos dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, kemarin.

“Silakan kalau mau di­usulkan tambahan (data penerima manfaat). Daerah banyak sekali yang mengusulkan tambahan. Alhamdulillah karena kita lakukan perbaikan data, kita bisa mengakomodir yang memang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.

Mensos menyebut saat ini progres penyaluran bansos tunai (BST) sudah 95%. Sementara bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sudah di atas 89% untuk Pulau Jawa.

Di masa PPKM ini, kata Mensos, pihaknya juga mempercepat proses penyaluran bantuan sosial eksisting seperti PKH dan BPNT. Kemensos sendiri sudah menyiapkan sejumlah bantuan. Selain bansos yang eksisting seperti PKH, BPNT/Kartu Sembako, dan BST, juga di­salurkan beras sebesar 10 kg melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako non-PKH.

Kemensos juga menyalurkan beras 5 kg untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang penyalurannya melalui dinas sosial. Total volume beras adalah 2.010 ton, dengan 3.000 paket beras untuk 122 kabupaten/kota dan 6.000 paket untuk 6 ibu kota provinsi.

“Bansos (khusus pandemi) diberikan karena tidak semua bisa mendapatkan bantuan (bansos eksisting). Sebelum pandemi, kalangan pekerja marjinal bisa bekerja, berjualan, dan mencari nafkah. Pembatasan kegiatan masyarakat membuat mereka tidak bekerja atau bahkan kehilangan pekerjaan. Bantuan tunai diharapkan membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Bantuan beras, dimaksudkan untuk menambah sebagian kebutuhan pokok penerima bantuan,” tegas Mensos.

Di sisi lain, Kemensos juga melakukan sejumlah antisipasi penyalahgunaan bansos. Pertama melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.

Kedua yakni memperbaiki mekanisme penyaluran bansos, dan ketiga adalah dengan melibatkan dukungan teknologi berbasis digital. Dalam hal ini, Kemensos telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi yang meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bansos.

Untuk menyelidiki dan menindak penyelewengan bansos, Kemensos juga sudah bekerja sama penegak hukum terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri. Pasalnya, masih banyak kasus penyalahgunaan dana bansos yang terjadi di lapangan.

Tindak penyelewengan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin melaporkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang pendamping sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bansos PKH di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Modusnya adalah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oknum Pendamping PKH mencairkan dana di ATM dan memotong sebagian uang milik KPM karena mengetahui PIN KKS,” ujar Bahrudin.

“Dari dana yang seharusnya diterima/menjadi hak KPM, memang yang dikuasai hanya kisaran Rp50.000- 100.000, namun secara akumulatif menjadi besar. Diperkirakan penyidik, dua tersangka menguasai sekitar Rp800 juta-an untuk 4 desa yang menjadi wilayah binaan mereka,” imbuhnya.

Mensos menegaskan pihaknya tidak bisa menoleransi tindakan oknum pendamping PKH untuk memotong dana bansos. Pasalnya, para pendamping ini sudah menerima gaji. Di nulla “Sebetulnya para pendamping ini sudah menerima gaji. Artinya, tidak ada alasan lagi mereka memotong untuk apa pun,” tukas Risma.

0 comments

    Leave a Reply