Kemenperin Usulkan Insentif Fiskal untuk Dongkrak Penjualan Mobil Lokal yang Stagnan

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil yang diproduksi di dalam negeri.
Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Putu Juli Ardika mengatakan usulan tersebut berkaca dari implementasi program PPnBM DTP telah meningkatkan volume penjualan mobil di tahun 2021.
“Terkait dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri,” ujar Putu dalam siaran pers Kamis (11/7/2024).
Menurut Putu usulan insentif tersebut juga diharapkan dapat menjadi stimulus pembelian mobil baru di masyarakat. Namun dia menggarisbawahi bahwasanya stimulus yang diberikan tetap harus mengedepankan prinsip mengurangi emisi karbon.
“Dalam upaya mengatasi hal tersebut, diperlukan suatu program untuk menstimulus pembelian mobil baru di masyarakat. Tentunya, pemberian stimulus harus tetap mengedepankan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon,” ujarnya.
Putu mengatakan, Kementerian Perindustrian terus mendorong laju kinerja sektor industri otomotif di Indonesia. Apalagi kata dia industri otomotif merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan karena mampu memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional.
“Industri alat angkut menjadi motor utama pertumbuhan PDB industri pada tahun 2023 dengan pertumbuhan sebesar 7,63 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sektor industri secara keseluruhan. Pertumbuhan industri alat angkut tersebut tidak terlepas dari kontribusi sektor otomotif,” katanya.
Namun demikian, dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik masih cenderung bertahan pada angka 1 juta unit.
“Tentunya diperlukan langkah-langkah strategis untuk dapat meningkatkan penjualan tersebut,” ujar Putu.
Kemenperin mencatat, selama tahun 2023, penjualan untuk kendaraan roda dua di pasar domestik sebesar 6,2 juta unit dan ekspornya mencapai 570 ribu unit. Sementara itu, ekspor kendaraan mobil sebesar 506 ribu unit untuk jenis CBU dan 65 ribu unit untuk CKD.
“Meskipun penjualan di domestik mengalami stagnan, produksinya terus meningkat karena untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor. Artinya, industri otomotif kita masih punya daya saing,” kata Putu.

0 comments