Kemenperin Undang Apple Bahas Proposal Investasi Baru

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera mengundang perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple ke Indonesia untuk membahas pelunasan sisa komitmen investasi pada tahun 2023, serta membahas proposal baru yang diajukan untuk tahun 2024-2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) akan mengirimkan surat ke pihak Apple untuk melangsungkan negosiasi di tanah air.
"Pak Dirjen (ILMATE) akan segera kirim e-mail ke Apple untuk memanggil pihak Apple," ujar Menperin Agus, di Jakarta, Senin (25/11/2024), dikutip dari Antara.
Negosiasi itu akan membahas soal sisa komitmen investasi Apple pada tahun 2023 yang sebesar 10 juta dolar AS, serta negosiasi proposal baru 100 juta dolar AS yang dinilai tidak sesuai dengan empat kategori asas berkeadilan yang dikaji pihaknya.
Lebih lanjut, Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
Menperin mengaku sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah sangat berbeda, dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).
Proposal Apple Belum Penuhi Aspek Berkeadilan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan proposal yang diajukan Apple sebesar 100 juta dolar AS belum memenuhi empat aspek berkeadilan yang merupakan hasil asesmen teknokratis yang sudah dilakukan pihaknya.
Empat aspek tersebut yakni perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain yang ada di Tanah Air, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan.
"Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka tersebut belum meet, belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan," ujar Menperin Agus di Jakarta, Senin (25/11/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengaku Kemenperin sudah melakukan perhitungan angka yang dinilai berkeadilan bagi Apple dan Indonesia, mengingat keuntungan yang didapat dari penjualan produk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut di pasar domestik cukup besar.
Selain menilai proposal yang diajukan itu belum memenuhi aspek berkeadilan, Menperin Agus turut mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi pada tahun 2023 yang sebesar 10 juta dolar AS.
Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, di mana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Adapun Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun yang merupakan konsekuensi dari keputusan investasi yang dipilih dengan skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

0 comments